Pengurusan Ganti Nopol Kendaraan Bermotor

  1. Identitas: Perorangan, Badan Hukum, Instansi Pemerintah
  2. BPKB asli + foto copy
  3. STNK asli + foto copy
  4. SKPD asli
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Pendaftaran Dokumen untuk cek fisik
  2. Pendaftaran di bag. BPKB
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Penyerahan Dokumen
  5. Pembayaran
  6. Menerima SKPD, STNK dan TNKB

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.

1. PNBP penerbitan STNK 
    Roda 4 dan seterusnya Rp. 200.000,-
    Roda 2 seterusnya Rp. 100.000,-
2. PNBP TNKB
    Roda 4 seterusnya Rp. 100.000,-
    Roda 2 seterusnya Rp. 60.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ganti Nopol Kendaraan Bermotor"