Pengurusan BBNKB ke II dan seterusnya

  1. STNK asli + foto copy
  2. SKPD tahun terkahir + foto copy
  3. BPKB asli + foto copy
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Identitas Perorangan/ Badan Hukum/ Instansi Pemerintah
  6. Kwitansi Jual Beli

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Penelitian Dokumen
  3. Entry Data Kendaraan
  4. Penetapan
  5. Pembayaran
  6. Pencetakan SKKP dan STNK
  7. Penyerahan SKKP dan STNK

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.

1 % Untuk Kendaraan Pribadi
1 % Untuk Kendaraan Umum
1 % Untuk Kendaraan Umum
0,075 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Derah), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan;
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan BBNKB ke II dan seterusnya"