Layanan usaha mikro

  1. mengisi formulir IUMK
  2. Fc KTP
  3. Fc NPWP
  4. Surat Domisili

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan. 2. Pengecekanan Kepelengkapan berkas oleh petugas 3. Survey lokasi 4. Rekomendasi Layak tidaknya Usaha 5. Data deregister dibuku register

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan.
  2. Pengecekanan Kepelengkapan berkas oleh petugas
  3. Survey lokasi
  4. Rekomendasi Layak tidaknya Usaha
  5. Data deregister dibuku register

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

  1. Kotak Saran
  2. Email : kedungjajang1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan usaha mikro"