Penanganan Kebencanaan

  1. Laporan dari masyarakat / pihak atau instansi terkait.
  2. Bencana dalam tingkat kota.

  1. Bencana yang berdampak masyarakat di tingkat Kota Status Darurat di tetapkan oleh Walikota.
  2. Pada skala Kota Penyelenggara Penanggulangan Bencana oleh BPBD Kota yang dikepalai Kepala Pelaksana.
  3. BPBD Kota berkoordinasi dengan BPBD Provinsi dan BPBD Provinsi berkoordinasi dengan BNPB
  4. Jika BPBD Kota memerlukan bantuan BNPB harus ada rekomendasi BPBD Provinsi

- < 2>

Gratis (tidak dipungut biaya)

Pelayanan Jasa Publik

1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran / pengaduan melalui kotak sarat yang tersedia di Kantor BPBD Kota Padangsidimpuan.

2. Pemohon dapat mengirim saran / surat pengaduan ke alamat JL.H.T.RIZAL NURDIN PAL-IV PIJORKOLING KOTA PADANGSIDIMPUAN.

3. BPBD Setiap hari buka dan terbagi dalam 3 Shift : 

  • Shift Pagi        08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Shift Sore        15.00 WIB - 21.00 WIB
  • Shift Malam     21.00 WIB - 08.00 WIB

4. Posko Pemantauan ada di 5 (lima) Lokasi :

  • Posko Pal IV
  • Posko Manegen
  • Posko Mawar
  • Posko Batunadua
  • Posko Angkola Julu

5. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

6. Aparatur penyelenggara memiliki kompetensi yang memadai.

7. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kebencanaan"