- < 2>
Gratis (tidak dipungut biaya)
Pelayanan Jasa Publik
1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran / pengaduan melalui kotak sarat yang tersedia di Kantor BPBD Kota Padangsidimpuan.
2. Pemohon dapat mengirim saran / surat pengaduan ke alamat JL.H.T.RIZAL NURDIN PAL-IV PIJORKOLING KOTA PADANGSIDIMPUAN.
3. BPBD Setiap hari buka dan terbagi dalam 3 Shift :
4. Posko Pemantauan ada di 5 (lima) Lokasi :
5. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
6. Aparatur penyelenggara memiliki kompetensi yang memadai.
7. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store