Penyediaan Narasumber Kebencanaan

  1. Surat permohonan narasumber yang diajukan oleh pemohon.
  2. Pemohon memberikan contact person.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan dan diserahkan Kepada petugas administrasi untuk dicatat kebuku agenda.
  2. Surat di cek keabsahannya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana
  3. Kepala Pelaksana membuat disposisi ke Bidang (Kasi) / Sekretaris / Perseorangan untuk mengisi materi.
  4. Sekretaris menyampaikan surat permohonan sesuai disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang (Kasi) / Sekretaris /Pegawai yang ditunjuk.
  5. Sekretaris menghubungi pemohon terkait ada/tidaknya narasumber.
  6. Jika ada,Sekretaris Memberikan contact person narasumber kepada pemohon untuk memudahkan dalam berkoorninasi.

2 (dua) Hari

Biaya Administrasi : Gratis
Biaya Operasional : Transportasi Narasumber ditanggung Pemohon

Pelayanan Jasa Publik

Dikelola Oleh Sekretaris dengan mekanisme melalui :

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran / pengaduan melalui kotak Saran yang tersedia di Kantor BPBD Kota Padangsidimpuan.
  2. Pemohon dapat mengirimkan saran / surat pengaduan ke alamat JL.H.T.RIZAL NURDIN PAL-IV PIJORKOLING KOTA PADANGSIDIMPUAN
  3. Telepon Kantor (0634) 4321120
  4. Email Bpbd.pspkota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber Kebencanaan"