Peminjaman Alat Kebencanaan

  1. Surat permohonan peminjaman alat kebencanaan yang diajukan oleh pemohon.
  2. Pemohon memberikan contact person yang dapat dihubungi.

  1. Pemohon mengajukan surat peminjaman alat kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan dan di serahkan Kepada petugas sekretaris untuk dicatat kebuku agenda.
  2. Surat di Cek keabsahannya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana.
  3. Kepala Pelaksana Membuat disposisi bisa dipinjamkan atau tidak bisa dipinjamkan ke Sekretaris.
  4. Sekretaris memberitahukan tentang isi disposisi Kepala Pelaksana ke Bidang (Kasi) Darurat dan Logistik.
  5. Bidang (Kasi) Darurat dan Logistik menindaklanjuti permintaan pemohon dengan menghubungi pemohon bahwasanya alat kebencanaan bisa /tidak bisa dipinjamkan.

2 (dua) Hari

Biaya Administrasi : Gratis
Biaya Operasional : BBM dan Operator ditanggung pemohon

Peminjaman Alat Kebencanaan

Administrasi dikelola Sekretaris dan Operasional dikelola Bidang (Kasi) Darurat dan Logistik dengan Mekanisme Melalui :

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran / pengaduan melalui Kotak Saran / Pengaduan yang tersedia di Kantor BPBD Kota Padangsidimpuan.
  2. Pemohon dapat mengirim saran / pengaduan ke Alamat JL.H.T.RIZAL NURDIN PAL-IV PIJORKOLING KOTA PADANGSIDIMPUAN
  3. Telepon dan Fax (0634) 4321120
  4. Email Bpbd.pspkota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Alat Kebencanaan"