Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan
Tarif PKB 1,75 % untuk Kendaraan Pribadi (pencetakan SKPD di samsat tidak dikenakan biaya)
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun, SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran), SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi Whatsapp +62 821-5821-6611
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptdpprd.samarinda
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan;
4. SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store