sejak tanggal diterimanya berkas permohonan
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung di loket pengaduan
2. Petugas loket pengaduan melakukan penatausahaan terhadap laporan pengaduan dari pemohon
3. Pengaduan kemudian diproses oleh bagian pengaduan
4. pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemohon melalui loket pengaduan
5. Tindakan tersebut kemudian ketahap penyelesaian ataupun mediasi dan memberikan hasil
6. Jika hasil dimaksud tidak diterima oleh pemohon, maka petugas pengaduan mneruskan kepada Kepala Dinas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store