Izin usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Permohonan Izin
  2. Foto Copy Akte Notaris
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy PBB

  1. Pemohon mengisi Formulir permohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan administrasi untuk di proses pada DPMPTSP
  3. Lamanya Izin 1 hari, apabila tidak ada peninjauan lapangan
  4. Apabila ada peninjauan lapangan, lamanya pengurusan minimal 3 hari setelah masuknya berkas permohonan

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung di loket pengaduan

2. Petugas loket pengaduan melakukan penatausahaan terhadap laporan pengaduan dari pemohon

3. Pengaduan kemudian diproses oleh bagian pengaduan

4. pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemohon melalui loket pengaduan

5. Tindakan tersebut kemudian ketahap penyelesaian ataupun mediasi dan memberikan hasil

6. Jika hasil dimaksud tidak diterima oleh pemohon, maka petugas pengaduan mneruskan kepada Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha Perdagangan (SIUP)"