SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )

  1. Surat Pindah dari Desa dibawa ke Kecamatan
  2. Kartu Keluarga ( KK ) Asli dan Fotocopy 5 lembar
  3. Data Pendukung Lain nya : Surat Nikah dan Akta Cerai
  4. Foto 3 x 4 sebanyak 5 Lembar

  1. Pemohon membawa pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke Kecamatan
  2. Pemohon membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Pindah Keluar Di cetak Sesuai dengan Pengajuan dari Pemohon dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Maksimal 3 hari kerja

Gratis

1. SKPWNI 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )"