Pencatatan Perubahan Nama

  1. Surat pengantar dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa
  2. Surat Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan Negeri atau Pejabat yang berwenang
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
  4. Akta Kelahiran
  5. Akta Perkawinan
  6. Kartu Keluarga dan KTP bagi yang wajib KTP atau yang pernah kawin

  1. Pemohon mengambil formulir / blanko permohonan Perubahan Nama di loket pendaftaran, kemudian diisi / ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada.
  2. Formulir / blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir / blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
  3. Pemohon menunggu untuk dipanggil membayar retribusi dan menerima bukti pembayaran disertai jadwal pengambilan.

Maksimal 3 hari kerja

Gratis

1. Register dan kutipan Akta Pencapil 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"