Pembetulan Akta Pencapil

  1. Blanko Permohonan;
  2. Asli Tripiklat / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan;
  3. Foto copy Akta Nikah orang tua;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua, yang dicarikan Akta harus sudah masuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK);
  5. Foto copy KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi (umur saksi paling sedikit 21 tahun);
  6. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan;

  1. Pemohon mengambil formolir/blanko permohonan Pembetulan Akta Kelahiran di loket pendaftaran, kemudian diisi/ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada;
  2. Formulir/blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir/blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
  3. Kemudian pemohon menerima bukti jadwal pengambilan.

Maksimal 3 hari kerja

Gratis

1. Register dan kutipan Akta Pencapil 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencapil"