poli jiwa

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. surat rujukan

  1. pengambilannomor antrian oleh pasien / keluarga di pendaftaran / karcis dan BPJS
  2. Melakukan pendaftaran di poli pendaftaran di poli jiwa
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang di tuju
  4. pengambilan nomor antrian di poli jiwa
  5. anamnase oleh perawat di poli jiwa
  6. di lakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
  7. pemberian terapi / resep obat oleh dokter
  8. pengantarn obet di depo / farmasi
  9. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  10. pasien pulang / di rawat

 1 jam khusus prosedur 1 - 5

1. Pasien Umum : berdasrkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : bERDASRKAN Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

POLI JIWA

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "poli jiwa"