Poli anak

  1. Kartu BPJS
  2. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga di pendaftaran / karcis dan BPJS
  2. melakukan pendaftaran di poli pendaftaran yang dituju ( ANAK )
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Anamnase oleh perawat / bidan di poli anak
  5. di lakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang bila di perlukan
  6. pemberian terapi / resep obat oleh dokter
  7. pengambilan obat di depo / farmasi
  8. penyelesaian admnistrasi / pembayaran di kasir
  9. pasien pulang / dirawat

1 Jam khus pelayanan prosesdur 1 -5

1. Pasien Umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan Permenkes nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Pasien Umum Poli Anak Rawat Jalan

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli anak"