Pencatatan Pelaporan Pengakuan Anak

  1. 1. Surat Pengantar dari RT, RW, dan Lurah / Kepala Desa.
  2. 2. Foto copy dan menunjukkan asli KK dan KTP orang tua / SKTT bagi WNA Penduduk Sementera.
  3. 3. Foto copy dan asli KTP pelapor, bila dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai sesuai aturan yang berlaku.
  4. 4. Foto copy dan asli kutipan Akta Nikah / Perkawinan orang tua angkat.
  5. 5. Foto copy dan asli kutipan Akta Kelahiran Anak Angkat.
  6. 6. Foto copy dan asli Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
  7. 7. Dokumen Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi WNA.
  8. 8. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian bagi WNA.

  1. 1. Pemohon mengambil formulir / blanko permohonan Akta Pengakuan Anak di loket pendaftaran, kemudian diisi / ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada.
  2. 2. Formulir / blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir / blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
  3. 3. Pemohon menunggu untuk dipanggil membayar retribusi dan menerima bukti pembayaran disertai jadwal pengambilan

Maksimal 3 hari kerja

Gratis / Tidak dipungut biaya

1. Register dan kutipan akta Pengakuan dan Pengesahan Anak 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran

Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Pengakuan Anak"