Proses pengajuan hibah dimulai dari perencanaan yang merupakan bagian dari siklus penganggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pemohon Hibah baik dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, Badan Hukum, lembaga maupun organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan hibah pada saat proses musrenbang desa maupun kabupaten. Permohonan Hibah oleh badan hukum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan wajib melalui evaluasi awal lewat aplikasi e-hibans.
Tidak dipungut biaya
hibah bansos
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store