Pelayanan Persuratan

  1. Dokumen Surat Masuk dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dari instansi vertikal dan stakholder.
  2. Dokumen Surat Keluar dari masing – masing Bidang.

  1. Dokumen Surat Masuk dan Surat Keluar diterima oleh resepsionis.
  2. Surat Masuk dientry di aplikasi SIAP ASN dan diberi lembar disposisi.
  3. Surat dinaikkan kepada Atasan untuk mendapat disposisi untuk surat masuk dan tanda tangan untuk surat keluar.
  4. Surat Masuk dan Surat Keluar diregister di aplikasi SIAP ASN.
  5. Surat diedarkan kepada masing - masing bidang sesuai dengan jenis suratnya.

Maksimal 2 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat masuk dan naskah dinas

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail            :  bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persuratan"