Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 067-401.050/02/2024

  1. Laporan Pengaduan dari Masyarakat (Surat/Telepon)

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petugas
  2. Petugas memproses pengaduan
  3. Petugas melakukan survey lapangan untuk melaksanakan tindaklanjut pengaduan
  4. Petugas menyampaikan laporan hasil tindaklanjut pengaduan kepada pemohon

After the report is received

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

  1. Come directly to the Inspectorate Office of Madiun City Jl. dr. Soetomo No. 82 Madiun City
  2. Office Telephone: (0351) 458322
  3. Email: inspektoratkotamdn@gmail.com
  4. Inspectorate Suggestion Box
  5. Application REPORT! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"