Surat Rekomendasi Yayasan

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Kelurahan
  4. Membawa Ijin Lingkungan/Tetangga ditandatangani oleh RT/RW
  5. Membawa Surat Permohonan dari Penanggung Jawab Yayasan ditunjukan Kepada Camat Kecamatan Serpong
  6. Membawa fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/Sertifikat) atau Melampirkan Perjanjian Sewa
  7. Membawa fotocopy Lunas PBB tahun terbaru

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses dokumen untuk ditandatangani pejabat yang berwewenang
  4. Petugas memberikan Surat Rekomendasi Pendirian Yayasan yang telah ditandatangani kepada pemohon

1. Petugas Menerima dan Memverifikasi Dokumen Persyaratan Lengkap

2. Petugas memperoses Surat Rekomenasi Yayasan untuk ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan

3. Petugas memberikan Surat Rekomendasi Yayasan yang telah ditandatangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Yayasan

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspiptek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Yayasan"