Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Perusahaan

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota
  2. Formulir Permohonan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Perusahaan
  3. Membuat usulan yang berisi : Latar Belakang; Visi; Misi; Maksud dan Tujuan Pelatihan; Stategi Kinerja
  4. Foto copy Keputusan Penetapan LPK dari Pimpinan Perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ). *
  5. Foto Copy Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan/atau Perusahaan yang masih berlaku / sebelumnya ( Apabila Perubahan; Penambahan Program ) *
  6. Realisasi Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Yang Telah Dilaksanakan ( Apabila Perubahan; Penambahan Program ) *
  7. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab / Kepala LPK. : a. Foto copy : KTP; Ijazah Terakhir; Sertifikat Pelatihan / Pengalaman Kerja. b. Pasfoto ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah.
  8. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama Lembaga. ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ). *
  9. Profil Lembaga Pelatihan Kerja yang ditanda tangani oleh Penanggung Jawab / Kepala LPK. yang sekurang – kurangnya memuat : a. Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi dalam SK. Penanggung Jawab LPK. b. Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan. c. Program Kerja LPK. dan rencana pembiayaan selama 1 ( satu ) tahun. d Daftar Nama dan Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan Tenaga Pelatihan. Terlampir Foto copy : KTP; Ijazah Terakhir; Sertifikat Pelatihan / Pengalaman Kerja. e. Kapasitas Pelatihan per tahun. f. Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan sesuai dengan Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan
  10. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun ( Surat Keterangan Status Kepemilikan Kantor dan Tempat Pelatihan ). ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ).
  11. Foto copy Penetapan dan Pengangkatan Penanggung Jawab dalam SK. Pimpinan Perusahaan. ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ).
  12. Surat Tugas sebagai Penanggung Jawab LPK ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan )
  13. Foto copy Penetapan dan Pengangkatan Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan dalam SK Penanggung Jawab LPK ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ).
  14. Surat Tugas sebagai Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan.( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ). Foto copy Perjanjian Kerja Pimpinan Perusahaan dengan Penanggung Jawab LPK. ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ).
  15. Foto copy Perjanjian Kerja Penanggung Jawab dengan Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan. ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ).
  16. Foto copy Penetapan Tata Tertib Instruktur, Tenaga Pengelola dan Peserta Pelatihan dalam SK. Penanggung Jawab
  17. Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan Pelatihan sesuai ketentuan / Peraturan oleh Penanggung Jawab ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ).
  18. Surat Keterangan Izin Lingkungan diketahui Lurah / Kades setempat. ( Untuk Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan ).
  19. Foto Dokumentasi ruang kantor, teori, praktek, dan peralatan. Lay Out Tata Letak, Sarana Prasarana dan Tata Ruang

  1. Menyerahkan persyaratan ke Dinas
  2. Petugas melakukanverifikasi persyaratan
  3. Petugas melakukan kunjungan Lapangan
  4. Petugas menandatangani Izin LPK
  5. Penyerahan Izin LPKkepada pemohon

Maksimal 2 Hari

Gratis

Hasil verifikasi diterbitkan Surat Izin

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepon dinas : (0352)481931 ext.481931
  3. Media telp HP dan WA (081331973414)
  4. Website disnaker.ponorogo.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Perusahaan"