Pencatatan Daftar Susunan Keluarga Persyaratan Pensiun

  1. Form Daftar Susunan Keluarga yang telah ditandatangani oleh Pemohon
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocpy Surat Nikah/Akta Pernikahan
  4. Foto Akta Kelahiran Anak/Ijazah
  5. Surat Permohonan dari Tepat Kerja Pemohon

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan lengkap dan benar
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas memverifikasi Dokumen dan memprose penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang
  4. Tunggu proses penandatanganan sekitar 20 menit. Bila telah selesai anda akan diberitahu dan dapat diambil

1. Petugas menerima dan memverifikasi Dokumen Persyaratan

2. Proses penandatanganan Surat Keterangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Daftar Susunan Keluarga

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspiptek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Daftar Susunan Keluarga Persyaratan Pensiun"