Bangsal anak

  1. KTP orang tua
  2. Kartu BPJS
  3. Surat pengantar permintaan rawat inap

  1. melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien keruangan bangsal anak
  3. petugas rawat inap bangsa anak timbang terima pasien dan oreintasi ruangan
  4. asuhan medis dan kepeerawatan selama di ruang bangsal anak
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang / dirujuk

1. waktu sampai diruang rawat inap bangsal anak selama 1 jam

1. Pasien umum: berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu selatan Nomor27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS :berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

rawat inap bangsal anak

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bangsal anak"