1.Pemohon mengajukan permohonan Perekaman/ pencetakan KTP-el dengan membawa foto kopi KK
2.Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3.Petugas Pelayanan Memverifikasi ke data base SIAK
4.Pemohon melakukan proses perekaman
1.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan
4.Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/85/427.12/2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id
2. www.sukodono@lumajangkab.go.id ( website )
3. kec_sukodono@lumajangkab.go.id ( email )
4. Kantor Kecamatan Sukodono ( 0334 ) 881286
5. No telp : 081331153388 Atau 085236002461
6. Kecamatan Sukodono ( FB )
7. kecamatansukodono95 ( IG )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store