Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Pengaduan/ Form Pengaduan/ Telepon Pengaduan

  1. Pemohon mengajukan surat/ telepon terkait pengaduan pelayanan publik/masyarakat
  2. Petugas memproses, mencatat pengaduan
  3. Petugas menyampaikan hasil jawaban atas pengaduan
  4. Pemohon menerima jawaban pengaduan

sesuai dengan agenda Ketua DPRD/ Sekretaris DPRD

Tidak dipungut biaya

Jawaban atas Pengaduan

  1. Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jl. Taman Praja no. 97 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 454588
  3. Email : sekretariatdprd.kotamadiun@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"