Pencatatan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Pengantar Kelurahan
  3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap dan Benar
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses Surat Keterangan Belum Menikah untuk ditandatangani pejabat yang berwewenang
  4. Petugas memberikan Surat Keterangan Belum Menikah yang telah ditandatangani kepada pemohon

1. Petugas Menerima dan Memverifikasi Dokumen

2. Petugas memproses Surat Keterangan Tidak Mampu untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang

3. Petugas memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspiptek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Tidak Mampu"