Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. 1. Surat Kematian dari Kelurahan/Desa Asli
  2. 2. Foto copy Akta kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran Asli atau Akta Perkawinan yang bersangkutan
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
  4. 4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pelapor
  5. 5. Foto copy KTP 2 orang saksi
  6. 6. Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada)
  7. 7. STMD / Imigrasi (WNA)
  8. 8. Surat kuasa diatas materai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan
  9. 9. Menunjukkan dokumen aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil formulir / blanko permohonan Akta Kematian di loket pendaftaran, kemudian diisi / ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada.
  2. 2. Formulir / blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir / blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
  3. 3. Pemohon menunggu ditempat duduk yang telah disediakan untuk dipanggil menandatangani buku register.
  4. 4. Setelah menandatangani register kemudian pemohon menerima bukti jadwal pengambilan.

Maksimal 3 hari kerja

gratis

1. Register dan kutipan akta kematian 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran

Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"