Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. 1. Blanko permohonan;
  2. 2. Akta Kelahiran yang salah
  3. 3. Foto copy Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah orang tua;
  4. 4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. 5. Foto copy KTP orang tua.

  1. 1. Pemohon mengambil formolir/blanko permohonan Akta Kelahiran Kutipan ke 2 di loket pendaftaran, kemudian diisi/ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada;
  2. 2. Formulir/blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir/blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
  3. 3. Kemudian pemohon menerima bukti jadwal pengambilan.

Maksimal 3 hari kerja

Gratis

1. Register dan kutipan ke-2 akta kelahiran 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"