Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Jalan

  1. 1) Nomor antrian
  2. 2) Foto kopi KTP/KK
  3. 3) Kartu BPJS (JKN) / Kartu Keanggotaan Perusahaan
  4. 4) Surat rujukan online
  5. 5) Surat pengatar perusahaan
  6. 6) Surat jaminan pelayanan
  7. 7) Kartu berobat (jika sudah ada)
  8. 8) Melakukan Sidik jari bagi pasien yang bersangkutan

  1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. Menunggu panggilan dari petugas rekam medis pada loket 1/2/3 dan megecek kelengkapan administrasi pasien
  3. Petugas rekam medis menerbitkan SEP
  4. Pasien menerima nomer antrian dan menuju poliklinik yang dituju

6 Hari kerja

  1. BPJS (Gratis)
  2. Umum sesuai dengan Perbup Tarif No 10 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Non Kelas III di RSUD H.Marsidi Judono Kabupaten Belitung/Tarif INA-CBG’s
  3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

1. Dokumen rekam medik 2. Surat jaminan Pelayanan 3. Surat eligibilitas peserta (SEP) 4. Kartu berobat

  1. Lisan langsung kepada petugas rekam medik
  2. Unit Layanan Pengaduan, Telpon ke 0719 (21071)
  3. Kotak Saran
  4. Besadu (0819-0819-7819)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Jalan"