Pelayanan TB (Tuberculosis) di Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu BPJS
  2. Foto kopi KTP/KK

  1. Pasien dengan indikasi TB datang ke IGD.
  2. Perawat menggunakan masker.
  3. Perawat IGD menemui pasien lalu melakukan prosedur Triase (label merah/ kuning/ hijau/ hitam) dan melaporkan kepada dokter jaga IGD.
  4. Pasien di periksa oleh dokter jaga IGD, jika memerlukan pemeriksaan/tindakan lanjutan maka akan konsultasi kepada dokter spesialis.
  5. Pasien melakukan pendaftaran dan penyelesaian administrasi di instalasi rekam medik/ pendaftaran.
  6. Perawat melakukan asuhan keperawatan dan observasi.
  7. Pasien dirujuk ke poli DOTS untuk diberikan terapi/obat. Pasien pulang/dirawat.

Buka setiap hari 7X24 Jam

  • Triase Merah / kegawatan yang mengancam nyawa ( Segera )
  • Triase Kuning / kegawatan yang tidak megancam No. Komponen Uraian nyawa ( 10 Menit )
  • Triase Hijau / kasus ringan atau biasa ( 30 Menit ) Waktu penangan selesai dalam 2 jam Waktu observasi 6-8 jam

  1. BPJS (Gratis)
  2. Umum sesuai dengan Perbup Tarif No 10 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Non Kelas III di RSUD H.Marsidi Judono Kabupaten Belitung/Tarif INA-CBG’s
  3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

1. SEP 2. Surat pengantar rawat inap 3. Surat pengantar kontrol rawat jalan

  1. Lisan langsung kepada petugas IGD
  2. Unit Layanan Pengaduan, Telpon ke 0719 (21071)
  3. Kotak Saran
  4. Besadu (0819-0819-7819)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB (Tuberculosis) di Instalasi Gawat Darurat"