Pelayanan pembuatan kartu AK 1 / kartu kuning

  1. Pencaker yang akan kerja dalam negeri : Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 ( 1 lembar ). Fotocopy kartu tanda prnduduk yang masih berlaku 1 lembar , Fotocopy ijazah pendidikan terakhir 1 lembar. Fotocopy sertifikat keahlian 1 lembar ( bagi yang memiliki ). Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja 1 lembar ( bagi yang memiliki) Yang bersangkutan datang langsung ( tidak boleh diwakilkan ))
  2. Pencaker yang akan kerja ke luar negeri : Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 ( 1 lembar ). Fotocopy kartu tanda prnduduk yang masih berlaku 1 lembar , Fotocopy ijazah pendidikan terakhir 1 lembar. Fotocopy sertifikat keahlian 1 lembar . Surat pernyataan ijin keluarga baik orang tua/suami/istri/wali ( diatas materai 6000 dengan diketahui aparat desa sesuai format yang sudah ditentukan ). Fotocopy akte perkawinan 1 lembar ( bagi yang sudah menikah ). Surat keterangan sehat. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja ( bagi yang memiliki ) 1 lembar . Yang bersangkutan datang langsung ( tidak boleh diwakilkan )

  1. Langkah awal : Fungsional umum menerima berkas permohonan pendaftaran pencari kerja ( pencaker ) untuk mendapatkan AK - 1 ( kartu kuning ) memeriksa kelengkapannya dan memasukan data ke AK-2
  2. Langkah utama : AK-2 diserahkan kepada pemohon untuk di cek kebenarannya, Fungsional umum segera memproses penerbitan AK-1 ( kartu pencari kerja/ kartu kuning ) dan menyerahkan kepada kasi intuk di tanda tangani
  3. Langkah akhir : Fungsional umum menerima AK-1 dari kasi dan segera diberikan kepada masyarakat pencaker dan mengarsip fotocopy legalisir AK-1

maksimal waktu penyelesaian 5 menit apabila persyaratan lengkap dan koneksi internet lancar

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu AK.I

Pengaduan dan saran dapat menghubungi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten Buleleng secara langsung atau menghubungi no kontak : ( 0362) 22574 , Email : disnaker@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan kartu AK 1 / kartu kuning"