No. SK: 188.4/435/427.57/2024
Jam Layanan Pelayanan Publik sesuai jam kerja yang berlaku
Senin - Kamis (08.00 s/d 14.00 WIB)
Jum'at (08.00 s/d 10.00 WIB)
Jangka waktu penyelesaian permasalahan yang di konsultasikan dan di koordinasikan batas maksimal penyelesaian 2 hari.
- 1 hari Pengajuan dari Kecamatan ke DPMD
- Setelah Pengajuan di Disposisi dari Pimpinan, DPMD membuatkan Draft SK yang akan dikirimkan ke Bagian Hukum.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Persetujuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka, surat, website, facebook akun lapor bersifat resmi milik DPMD kabupaten Lumajang
Penanganan Pengaduan sesuai dengan Alur Tata Cara Pengaduan di DPMD Kabupaten Lumajang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store