Fasilitasi Persetujuan

No. SK: 188.4/435/427.57/2024

  1. Membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Membawa SK Perangkat Desa atau Staf Desa
  3. Membawa surat pengantar dari kecamatan
  4. Apabila Perangkat Desa meninggal dan mengundurkan diri disertakan surat kematian dan surat pernyataan bermaterai
  5. Membawa berkas KTP, KK perangkat desa tersebut

  1. 1. Membawa berkas dari Desa yang akan di jadikan persyaratan pengangkatan, pemberhentian dan pengganti antar waktu Perangkat Desa
  2. 2. Membawa Surat Pengantar dari Kecamatan yang akan dijadikan persyaratan pengangkatan, pemberhentian dan PAW
  3. 3. Setelah Pengajuan dari Kecamatan sudah di Disposisi Pimpinan
  4. 4. DPMD membuatkan Draft SK yang akan dikirimkan ke Bagian Hukum

Jam Layanan Pelayanan Publik sesuai jam kerja yang berlaku 

Senin - Kamis (08.00 s/d 14.00 WIB)

Jum'at (08.00 s/d 10.00 WIB)

Jangka waktu penyelesaian permasalahan yang di konsultasikan dan di koordinasikan batas maksimal penyelesaian 2 hari.

- 1 hari Pengajuan dari Kecamatan ke DPMD

- Setelah Pengajuan di Disposisi dari Pimpinan, DPMD membuatkan Draft SK  yang akan dikirimkan ke Bagian Hukum.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Persetujuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka, surat, website, facebook akun lapor bersifat resmi milik DPMD kabupaten Lumajang

Penanganan Pengaduan sesuai dengan Alur Tata Cara Pengaduan di DPMD Kabupaten Lumajang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Persetujuan "