Pelayanan Penanganan Pengaduan dan Permohonan Informasi Publik

  1. Laporan pengaduan melalui telepon, surat, datang langsung dan kotak saran

  1. Masyarakat/ Perangkat Daerah menyampaikan pengaduan kepada BPKAD
  2. Petugas penanganan pengaduan menanggapi pengaduan dan menyampaikan jawaban pengaduan kepada masyarakat/ Perangkat Daerah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanggapan / Jawaban Pengaduan

1. Melalui telepon  (0351) 476531

2. Melalui email. "madiunbpkadkota@gmail.com"

3. melalui kotak pengaduan yg tersedia di front  Kantor BPKAD Kota Madiun

4. melalui Aplikasi website lapor.go.id   atau Aplikasi LAPOR 

5. Melalui datang langsung ke Kantor BPKAD Kota Madiun Jl. Semangka no. 2 Kota Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan dan Permohonan Informasi Publik"