Pelayanan Rawat Inap

  1. 1.peserta bpjs:kartu KIS/BPJS,KK dan KTP pasien serta AKTE bagi yang belum punya KTP
  2. 2.umum :KTP pasien dan AKTE pasien bagi anak-anak

  1. 1.Petugas rawat inapmelakukan konsultasike dokter bila di luar jam kerja dengan via telpon 2.petugas rawat inap menulis instruksi dokter di RM dan melaksanakaninstruksi 3.petugas mempersiapkan tempattidur rawat inap yang akan ditempati pasien 4.Dokter dan petugas rawat inap setiap pagi (jam kerja) melakukan viisite pasien 5.Dokter dan petugas rawat inap jika hari libur tetap melakukan visit tapi untuk waktu tidak bisa ditentukan 6.Dan hasil visit dokter,pasien dipulangkan atau di rujuk ke rumah sakit

rawat inap 

  1. untuk pasien umum tarip sesuai perbu no 64 tahun 2017
  2. gratis bagi pasien kis/bpjs dan saraswati

Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap dewasa dan anak •Tindakan medis/keperawatan terkait penyakit • Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya •Surat rujukan • Serat keterangan rawat inap • Surat keterangan istirahat

  1. wa 
  2. sms
  3. kotak saran
  4. pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"