Pelayanan Pasien Gawat Darurat dari Sarana Pelayanan Kesehatan

  1. Asli atau Fotocopy Kartu JKN KIS BPJS Kesehatan
  2. Asli atau Fotocopy KTP / SIM / Pasport / KIA
  3. Didampingi petugas dan keluarga
  4. Laporan Kepolisian (khusus pasien kecelakaan lalu lintas/visum)
  5. Indikasi Partus dengan komplikasi
  6. Pasien sudah terpasang infus sesuai dengan indikasi
  7. Pasien aman untuk dirujuk
  8. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (untuk indikasi khusus)
  9. Surat rujukan
  10. Telpon hotline IGD atau Sisrute terisi (untuk puskesmas dan rumah sakit jejaring)

  1. Pasien datang ke IGD didampingi oleh pendamping.
  2. Pendamping pasien memberikan surat rujukan.
  3. Perawat IGD menemui pasien lalu melakukan prosedur Triase (label merah/ kuning/ hijau/ hitam) dan melaporkan kepada dokter jaga IGD.
  4. Pasien di periksa oleh dokter jaga IGD, jika memerlukan pemeriksaan/tindakan lanjutan maka akan konsultasi kepada dokter spesialis.
  5. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan penyelesaian administrasi di instalasi rekam medik/pendaftaran.
  6. Perawat melakukan asuhan keperawatan.
  7. Pasien diberikan terapi/obat dan diobservasi..
  8. Pasien pulang/dirawat.

Buka setiap hari 7X24 Jam

  • Triase Merah / kegawatan yang mengancam nyawa ( Segera )
  • Triase Kuning / kegawatan yang tidak megancam No. Komponen Uraian nyawa ( 10 Menit )
  • Triase Hijau / kasus ringan atau biasa ( 30 Menit ) Waktu penangan selesai dalam 2 jam Waktu observasi 6-8 jam

  1. BPJS (Gratis)
  2. Umum sesuai dengan Perbup Tarif No 10 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Non Kelas III di RSUD H.Marsidi Judono Kabupaten Belitung/Tarif INA-CBG’s
  3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

1. Tindakan Visum 2. Surat keterangan sakit 3. Resume pelayanan IGD 4. Tindakan Medis 5. Tindakan Keperawatan 6. Pemeriksaan penunjang 7. Resep Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 8. Surat pengantar rujukan pasien 9. Surat Eligibilitas Peserta 10. Lembaran Inform Consent 11. Surat pengantar rawat inap 12. Surat pengantar Intalasi bedah Sentral 13. Lembar persetujuan general consent

  1. Lisan langsung kepada petugas IGD
  2. Unit Layanan Pengaduan, Telpon ke 0719 (21071)
  3. Kotak Saran
  4. Besadu (0819-0819-7819)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat dari Sarana Pelayanan Kesehatan"