penerbitan SURAT IZIN USAHA PERIKANAN BIDANG PEMBUDIDAYAAN (SIUP BUDIDAYA)

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala DPMPTSP Prov. Malut
  2. Identitas Pemilik Usaha / Penanggung Jawab (e-KTP)
  3. Rencana Usaha meliputi : Rencana kegiatan usaha, Rencana teknologi yang digunakan, Sarana usaha yang dimiliki, Rencana pengadaan sarana usaha, Rencana volume produksi setiap tahapan dan Rencana pembiayaan
  4. NPWP Pemilik Uaha / NPWP Badan Usaha/Koperasi
  5. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat setempat
  6. Dokumen Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
  7. Akta Badan Usaha/Koperasi dan atau Perubannya
  8. Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten /Kota
  9. Pas Photo Ukuran 4x6 dengan latar kuning untuk perorangan dan Biru untuk Badan Usaha/Koperasi
  10. Surat Pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
  11. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pemohon mewakilkan pengurusan dokumen kepada orang lain
  12. Berita Acara / Rekomendasi Peninjauan Lokasi Usaha
  13. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon dapat menyempaikan dokumen persyaratan secara Offline ataupun Online dan diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan (Disposis)
  2. Pemohon akan diberikan TANDA TERIMA Berkas apabila berkas dinyatakan valid dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan
  3. Tim Teknis melakukan validasi dan proses Entry Data Teknis, bila memerlukan peninjauan lapangan maka dikoordinasikan dengan SKPD Teknis.
  4. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  5. Pejabat Administrator melaksanakan Penetapan Persetujuan dan Penomoran dokumen perizinan/non perizinan
  6. Dokumen perizinan/non perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan ke bagian administrasi untuk di arsipkan dan diserahkan
  7. Bila dokumen yang dimohonkan dikenakan retribusi maka pemohon harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke BANK BNI yang ada di Kantor PTSP

Terhitung sejak Berkas/Dokumen Persyaratan diverifikasi dan dinyatakan LENGKAP dan BENAR

Sesuai PERDA Nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Metode Perhitungannya : -

Surat Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan

1. Pengaduan secara Langsung ke Kantor PTSP

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Website dpmptsp.malutprov.go.id

4. Facebook/Whatsapp/Instagram/Tweeter

5. SMS ke 08114333090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan SURAT IZIN USAHA PERIKANAN BIDANG PEMBUDIDAYAAN (SIUP BUDIDAYA)"