Pelayanan Rawat Jalan

  1. PASIEN BPJS: Kartu BPJS kesehatan, Kartu keluarga, Kartu Tanda penduduk (KTP), Surat rujukan dari Puskesmas / klinik / dokter keluarga, Surat kontrol dari RSUD Lakipadada (khusus pasien yang kontrol), KTP orang tua (umur kurang dari 17 thn)
  2. PASIEN UMUM: Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (bagi pasien yang baru pertama kali berobat di RSUD Lakipadada), Surat kontrol dari RSUD Lakipadada (khusus pasien yang kontrol)
  3. PASIEN ASURANSI SELAIN BPJS : Berlaku seperti alur pasien umum, Pasien akan melakukan Reimburse secara mandiri ke asuransi masing masing, Surat kontrol dari RSUD Lakipadada (khusus pasien yang kontrol)

  1. PASIEN BPJS : Pasien dapat melakukan pendaftaran secara online lewat aplikasi whatsapp di nomor 085240103135, Pasien membawa semua persyaratan ke loket pendaftaran rawat jalan, Pasien yang telah selesai melakukan proses pendaftaran langsung menuju ke klinik yang dituju, Pasien menunggu di klinik yang dituju, Pasien dipanggil oleh petugas di bagian assessment pasien untuk diukur tanda tan da vital nya, Pasien dipanggil oleh perawat di klinik untuk diperiksa oleh dokter spesialis, Untuk pasien BPJS yang TIDAK melakukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan laboratorium / pemeriksaan radiologi dapat langsung menuju ke Apotek Rawat Jalan untuk proses pengambilan obatnya, Untuk pasien BPJS yang melakukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan laboratorium / pemeriksaan radiologi (dengan membawa surat pengantar dari dokter) dapat langsung menuju ke laboratorium / radiologi untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke klinik masing masing untuk diperlihatkan ke Dokter Spesialis, Dokter akan menuliskan resep sesuai dengan hasil pemeriksaan penunjang, dan selanjutnya pasien menuju ke Apotek Rawat Jalan dengan membawa resep untuk menunggu proses pengambilan obatnya, Setelah proses pengambilan obat, pasien sudah dapat meninggalkan Rumah Sakit
  2. PASIEN UMUM : Pasien dapat melakukan pendaftaran secara online lewat aplikasi whatsapp di nomor 085240103135, Pasien membawa semua persyaratan ke loket pendaftaran rawat jalan, Pasien yang telah selesai melakukan proses pendaftaran langsung menuju ke klinik yang dituju, Pasien menunggu di klinik yang dituju, Pasien dipanggil oleh petugas di bagian assessment pasien untuk diukur tanda tan da vital nya, Pasien dipanggil oleh perawat di klinik untuk diperiksa oleh dokter spesialis, Untuk pasien UMUM yang TIDAK melakukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan laboratorium / pemeriksaan radiologi dapat langsung menuju ke Apotek Rawat Jalan untuk proses penginputan tagihan obatnya kemudian pasien menyelesaikan administrasi pembayaran pemeriksaan dokter dan biaya obat obatan kemudian kembali ke apotek untuk mengambil obat obatan dengan menunjukkan bukti pembayaran obat obatan, Untuk pasien UMUM yang melakukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan laboratorium / pemeriksaan radiologi (dengan membawa surat pengantar dari dokter) dapat langsung menuju ke laboratorium / radiologi untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke klinik masing masing untuk diperlihatkan ke Dokter Spesialis, Dokter akan menuliskan resep sesuai dengan hasil pemeriksaan penunjang, dan selanjutnya pasien menuju ke Apotek Rawat Jalan untuk proses penginputan tagihan obatnya kemudian pasien menyelesaikan administrasi pembayaran pemeriksaan dokter, biaya pemeriksaan penunjang dan biaya obat obatan kemudian kembali ke apotek untuk mengambil obat obatan dengan menunjukkan bukti pembayaran obat obatan. Setelah proses pengambilan obat, pasien sudah dapat meninggalkan Rumah Sakit

Sesuai dengan kondisi pasien

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016 Tantang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00  Jumat             pada pukul 08:00 – 11:30  Sabtu              pada pukul 08:00 – 13:00
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website yang resmi http://www.rsudlakipadada.id untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  6. Keluhan, saran dan masukan yang diterima oleh petugas layanan aduan sambung rasa akan ditindaklanjuti dan penyelesaian keluhan, saran dan masukan akan disampaikan oleh petugas layanan aduan sambung rasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"