Standar Pelayanan Izin Operasional Sekolah Dasar

  1. Hasil studi kelayakan
  2. Isi pendidikan
  3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Sarana dan prasarana pendidikan
  5. Pembiayaan pendidikan
  6. Sistem evaluasi dan sertifikasi
  7. Manajemen dan proses pendidikan
  8. Surat Rekomendasi camat
  9. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis.
  10. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya.
  11. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
  12. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis.
  13. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada.
  14. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya, Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara.

  1. Pengajuan berkas pemohon
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pembuatan SK Ijin Operasional
  4. Penandatanganan berkas
  5. Penyerahan berkas

11 hari setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Gratis

Dokumen/ SK Ijin Operasional

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan

@email = disdikbud.sintang78@gmail.com,

SMS/WA=085750219104,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Sekolah Dasar"