Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. PASIEN BPJS: Kartu BPJS kesehatan, Kartu keluarga, Kartu Tanda penduduk (KTP), KTP orang tua (umur kurang dari 17 thn)
  2. PASIEN UMUM : Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (bagi pasien yang baru pertama kali berobat di RSUD Lakipadada)

  1. PASIEN BPJS : Pasien diterima oleh petugas IGD, Pasien segera diperiksa oleh dokter IGD, Keluarga Pasien membawa kelengkapan administrasi ke loket pendaftaran rawat inap, Loket pendaftaran rawat inap akan mengeluarkan Surat Egibilitas Pasien (SEP), Pasien akan diobservasi selama 6 – 8 jam, Pasien akan dipindahkan ke ruang perawatan sesuai hak kelas nya dan disesuaikan, dengan kondisi ketersediaan kamar perawatan jika memerlukan perawatan rawat inap, Pasien akan diperbolehkan pulang jika hanya memerlukan perawatan rawat jalan
  2. PASIEN UMUM : Pasien diterima oleh petugas IGD, Pasien segera diperiksa oleh dokter IGD, Keluarga Pasien membawa kelengkapan administrasi ke loket pendaftaran rawat inap, Pasien akan diobservasi selama 6 – 8 jam, Pasien akan dipindahkan ke ruang perawatan sesuai dengan kondisi ketersediaan kamar perawatan yang diinginkan pasien jika memerlukan perawatan rawat inap, Pasien akan diperbolehkan pulang jika hanya memerlukan perawatan rawat jalan, Bagi pasien yang diperbolehkan pulang, keluarga pasien menyelesaikan pembayaran layanan IGD di loket pembayaran

Sesuai dengan kondisi pasien

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2016 Tantang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada menyediakan layanan aduan sambung rasa.
  2. Keluhan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada petugas layanan aduan sambung rasa di RSUD Lakipadada pada jam kerja Senin – Kamis pada pukul 08:00 – 14:00       Jumat             pada pukul 08:00 – 11:30   Sabtu              pada pukul 08:00 – 13:00
  3. RSUD Lakipadada juga menyiapkan kotak saran di berbagai lokasi layanan di RSUD Lakipadada yang secara berkala dikelola oleh petugas layanan aduan sambung rasa
  4. RSUD Lakipadada membuat akun media sosial yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  5. RSUD Lakipadada mempunyai website yang resmi untuk menampung pengaduan, saran dan masukan
  6. Keluhan, saran dan masukan yang diterima oleh petugas layanan aduan sambung rasa akan ditindaklanjuti dan penyelesaian keluhan, saran dan masukan akan disampaikan oleh petugas layanan aduan sambung rasa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"