Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Pemohonn telah menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Sintang sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Penyampaiakn aduan melalui sarana yang tersedia dengan memberikanidentitas yang jelas
  3. Pemohon merasa kerugian langsung atas hal yang diadukan
  4. Aduan disampaikan dengan etikad baik untuk mencari penyelesaian

  1. Mengisi /menyampaiak aduan melalui sarana yang tersedia
  2. 1. Mengisi /menyampaiak aduan melalui sarana yang tersedia
  3. Pencatatan aduan pada form Catatan aduan pelangan
  4. Pencatatan aduan pada form Catatan aduan pelangan
  5. Tindak lanjut atas aduan yang masuk
  6. Penyampaian / pemberitaahuan hasil Tindak lanjut kepda pemohon aduan
  7. Dokumen hasil Tindak lanjut sebagai laporan

Maksimal 7 hari setelah aduan disampaiakn dan pejabat berwenang ada ditempat

GRATIS

LAYANAN PENGADUAN

@email = disdikbud.sintang78@gmail.com,

SMS/WA=085750219104,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"