Pemeriksaan Rawat Jalan Spesialis

  1. Untuk BPJS: fotokopi Kartu BPJS, fotokopi KK dan KTP, Rujukan berjenjang (atau surat kontrol untuk pasien lama)
  2. Untuk Jamkesda: Surat Keterangan tidak mampu/kartu Jamkesda, Rujukan Puskesmas, fotokopi KK dan KTP, Surat rekomendasi/penjamin dari DKK
  3. Untuk Pasien Umum: KTP

  1. Sistem mekanisme dan prosedur menggunakan: a. Alur pelayanan pasien rawat jalan b. Alur pelayanan rawat inap di instalasi rawat jalan c. Alur pelayanan rawat inap (BPJS, JAMKESDA)

  • Pendaftaran online maksimal sehari sebelum pemeriksaan
  • Pendaftaran langsung buka 07.00-14.00 WIB Senin-Kamis
  • Pendaftaran langsung buka 07.00-12.00 WIB Jumat
  • Pelayanan buka jam 07.30-16.00 WIB Senin - Kamis
  • Pelayanan buka jam 07.30-14.00 WIB Jumat

Berdasarkan:

  • Permenkes RI nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
  • PERGUB nomor 21 tahun 2017 tentang tarif pelayanan BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

Rawat Jalan Eksekutif

Pengaduan dilakukan melalui:

  • Kotak Saran
  • SMS/WA/Telp 08 2323 000 333
  • Email: rsjdsurakartahumas@gmail.com
  • Secara langsung melalui Customer Service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Rawat Jalan Spesialis"