Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS), dan surat pengantar dari dokter
  2. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS), dan surat pengantar dari dokter

  1. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan rawat jalan / rawat inap / IGD , dokter memberikan resep permintaan obat
  2. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan rawat jalan / rawat inap / IGD , dokter memberikan resep permintaan obat

Ø  Waktu tunggu obat racikan 60 menit, Waktu tunggu obat jadi 30 menit

1.      Permenkes RI nomor 52 tahun 206 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.     Pergub. Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan Instalasi Farmasi

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"