Pelayanan Instalasi Transfusi Darah

  1. Membawa Identias KTP, surat pengantar pemeriksaan radiologi dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS)

  1. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan rawat jalan / rawat inap / IGD / membawa surat pengantar dari luar , dokter memberikan intruksi permintaan darah

Waktu yang dibutuhkan oleh pasien mendapatkan darah sesuai kebutuhan

1.      Permenkes RI nomor 52 tahun 206 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.     Pergub. Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah

PELAYANAN INSTALASI TRANSFUSI DARAH

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Transfusi Darah"