Pelayanan Instalasi Patologi Anatomi

  1. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS), dan surat pengantar dari dokter

  1. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan pemeriksaan IGD / rawat inap / sampel dari luar RS, dokter memberikan intruksi dilakukan tindakan Patologi Anatomi

Waktu penyelesaian pemeriksaan patologi anatomi dari sampel di terima di laborat PA samapai dengan keluar hasil

1.   Permenkes RI nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.   Pergub Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah

PELAYANAN INSTALASI PATOLOGI ANATOMI

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Patologi Anatomi"