Pelayanan Instalasi Patologi Klinik

  1. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS), dan surat pengantar dari dokter
  2. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS), dan surat pengantar dari dokter

  1. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan rawat jalan / rawat inap / IGD / membawa surat pengantar dari luar , dokter memberikan intruksi supaya dilakukan tindakan PK
  2. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan rawat jalan / rawat inap / IGD / membawa surat pengantar dari luar , dokter memberikan intruksi supaya dilakukan tindakan PK

Jumlah komulatif waktu tunggu pemeriksaan labolatorium sampai pasien menerima hasil pemeriksaan labolatorium

Berdasarkan :

1. Permenkes RI nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.     Pergub Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah

PELAYANAN INSTALASI PATOLOGI KLINIK

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Patologi Klinik"