Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Membawa Identias KTP, surat pengantar pemeriksaan radiologi dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS)
  2. Membawa Identias KTP, surat pengantar pemeriksaan radiologi dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS)

  1. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan rawat jalan / rawat inap / IGD membawa surat pengatar dokter dari luar
  2. Pasien yang sudah melalui pemeriksaan rawat jalan / rawat inap / IGD membawa surat pengatar dokter dari luar

Tenggang waktu mulai pasien di foto sampai dengan menerima hasil yang sudah di Expertisi

Berdasarkan :

  1. Permenkes RI nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
  2. Pergub Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah

PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"