Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Identitas Pasien (kartu pasien/KTP)
  2. Identitas Pasien (kartu pasien/KTP)

  1. Pasien datang ke IGD langsung membawa Identitas Pasien (kartu pasien/KTP)
  2. Pasien datang ke IGD langsung membawa Identitas Pasien (kartu pasien/KTP)

Waktu Yang diperlukan sejak kedatangan pasien sampai mendapatkan penanganan


1. Permenkes RI nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.   Pergub Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah

PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"