Pelayanan Pendaftaran dan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)

  1. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS)
  2. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS)

  1. Pasien Mendaftar Online / Offline
  2. Pasien menyerahkan berkas pendaftaran
  3. Memanggil nomor antrian,konfirmasi identitas pasien, anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh perawat
  4. Petugas memanggil pasien ke ruang periksa dokter, anamnesa, pemeriksaan dan therapi/tindakan/penunjang
  5. Jika membutuhkan penunjang dan terapi pasien ke penunjang/ruang tindakan
  6. Pasien ke farmasi jika ada resep, pulang. Jika pasien rawat langsung ke TPPRI untuk proses rawat inap

Waktu Yang diperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani dokter spesialis

Berdasarkan :

1.     Permenkes RI nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.Pergub Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan Pendaftaran dan Instalasi Rawat Jalan

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)"