Pelayanan Kendaraan Ambulance

  1. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS), dan surat pengantar dari dokter
  2. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS), dan surat pengantar dari dokter

  1. Permintaan kendaraan ambulance dari unit kerja (Rawat Inap, IGD, Kamar Jenazah) dan dari Faskes Kesehatan Yang membutuhkan
  2. Permintaan kendaraan ambulance dari unit kerja (Rawat Inap, IGD, Kamar Jenazah) dan dari Faskes Kesehatan Yang membutuhkan

Waktu pelayanan ambulance selama 24 jam

1. Permenkes RI nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.   Pergub Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan Kendaraan Ambulance

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kendaraan Ambulance"