Legalisasi Usulan Pensiun, Masuk TNI/POLRI dan ASABRI

  1. Asli surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani Lurah.
  2. Foto copy KTP Pemohon.
  3. Foto copy Kartu Keluarga.
  4. Surat pernyataan tidak mampu.

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  2. Kasi Kecamatan Memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat keterangan tidak mampu, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  3. Sekretaris Kecamatan mempelajari naskah surat keterangan tidak mampu dan memaraf format legalisasi surat keterangan tidak mampu dan meneruskan kepada Camat.
  4. Camat menandatangi format legalisasi surat keterangan Tidak Mampu (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  5. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/Petugas Loket untuk registrasi.
  6. JFU Seksi PIP/ Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan.

Mulai berkas masuk dan kasi/sekcam,camat berada ditempat

Gratis

Legalisasi Usulan Pensiun, Masuk TNI/POLRI dan ASABRI

1)     Secara Lisan
    Langsung melalui Kasi  Pelayanan   Informasi  dan
Pengaduan.
2)  Secara   tertulis
a.   Surat      ditujukan     kepada    cam at     dengan alamat di kantor kecamatan masing-masing.
b.   Melalui kotak   saran/pengaduan
3)  Secara   Online
a.   Melalui Website b.   Email
c.   Aplikasi LAPOR
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Usulan Pensiun, Masuk TNI/POLRI dan ASABRI"