Surat Keterangan Tempat Usaha

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dimana kegiatan usaha berdomisili
  2. Asli/copy KTP

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan SKTU dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  3. Lurah menandatangani SKTU dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. Kasi merigestrasikan SKTU dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  5. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan SKTU kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Usaha

  1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/ saran atau diserahkan langsung ke petugas atau pejabat Kelurahan.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Lurah atau melalui nomor telpon Lurah.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Lurah dan disampaikan tembusannya kepada Camat, Sekda, dan Walikota

SMS ke 1708 dan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Usaha"