Standar Pelayanan Pemberian Hibah Kepada Organisasi/ Badan/ Lembaga Keagamaan

  1. Surat Keterangan Terdaftar pada Kemeneterian yang membidangi urusan
  2. Surat Keterangan Terdaftar pada Pemerintah Daerah
  3. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemerintah Desa

  1. Pemohon menyampaiakan proposal kepada Bupati Belitung Timur
  2. Bagian Terkait Melakukan Verifikasi Proposal dan Monev Lapangan
  3. Permohonan Diakomodir dalam DPA PPKD
  4. Pemohon dan Bupati Belitung Timur Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
  5. Proses Administrasi Pencairan Dana Hibah
  6. Pemohon Menerima Dana Hibah

Hari Pertama : Melakukan Registrasi

 

 

Tidak dipungut biaya

Hibaah kepada Organisasi/Badan/Lembaga Keagamaan

Email : Kesrabeltim@gmail.com

SP4N!-Lapor

SMS : 1708

Kontak : 081366230817

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Hibah Kepada Organisasi/ Badan/ Lembaga Keagamaan"